IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Salah satu masalah penertiban wanita penghibur di karaoke dan cafe yang dilakukan oleh aparat Satpol PP adalah pada pelaksanaan Razia di karaoke dan cafe di Kabupaten Pasaman Barat masih ditemukan pemilik cafe yang memiliki ruang tertutup dan menggunakan wanita penghibur. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Wanita Penghibur di Karaoke dan Cafe di Kabupaten Pasaman Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP selama ini diketahui sudah humanis dan kekeluargaan. Implikasinya, dapat mengurangi gesekan atau konflik yang kerap terjadi antara Satpol PP dan masyarakat saat penertiban dilakukan. Kesimpulannya Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Wanita Penghibur di Karaoke dan Cafe di Kabupaten Pasaman Barat masih kurang optimal karena beberapa aspek yaitu terdapat sumber daya yang kurang memadai terutama dari aspek kualitasnya, dan terdapat sarana dan prasarana yang kurang memadai terutama dari segi kuantitas.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Keamanan Dan Ketertiban Umum, Penertiban.