SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG MENJAGA WIBAWA PEMERINTAH DENGAN MENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Di beberapa wilayah masih terdapat anggapan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering dianggap sebagai musuh pedagang kaki lima (PKL). Anggapan itu mengemuka dikarenakan kegiatan operasi lapangan anggota Satpol PP terhadap para PKL yang dianggap liar menempati yang bukan peruntukannya; termasuk masih adanya anggapan bahwa anggota Satpolpp bersikap arogan dan sering betindak di luar kewenangan. Dalam konteks penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP memiliki kedudukan yang cukup strategis. Berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Metode yang digunakan adalah Metode deskriptif dengan menekankan untuk mendeskripsikan suatu kejadian berdasarkan pengalaman partisipan pada saat bertugas di daerah. Hasil akhir diharapkan
dapat memberikan pemahaman bahwa SatpolPP sebagai satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah yang menjaga wibawa pemerintah melalui penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan atau Keputusan kepala Daerah. Kesimpulan dari tulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa kedudukan dan tugas Satpolpp memegang peran yang sangat strategis sebagai organisasi perangkat daerah yang membantu tugas-tugas Kepala Daerah di bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah termasuk Keputusan Kepala Daerah; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Kedudukan, Tugas