IDENTIFIKASI HUKUM ADAT YANG MASIH BERLAKU DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN SOSIAL DI DESA KAWO KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Abstrak
Berdasarkan beberapa fakta yang terjadi pada masyarakat adat, seharusnya antara hukum adat dan hukum nasional harus saling mendukung demi tercapainya masyarakat sipil. Penerapan
hukum adat dan implementasinya dalam masyarakat desa menjadi penting dan sentral untuk dapat mengimbangi laju globalisasi yang sarat dengan tantangan dan persaingan, memulihkan citra
masyarakat, sebagai norma yang menguasai dan membendung semua, tindakan yang melanggar ketentuan di masyarakat.
Kata kunci: Hukum Adat, Masalah Sosial
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.