SINERGISITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, KEPOLISIAN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENEGAKKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Abstrak
Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan keterkaitan tugas pokok dan kewenangan serta kewajiban antara Satuan polisi Pamong Praja dan Kepolisian Pemerintah Daerah dalam menegakkan ketertiban dimasyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan Sinergivitas antara Satpol PP, Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas ataupun kewajibannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok dari Satpol PP No. 16 Tahun 2018, kepolisian yang tertuang Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang No. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kata kunci: Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Ketertiban Masyarakat.