PROBLEMATIKA PENGELOLAAN JALAN DI ERA OTONOMI DAERAH: KEWENANGAN VERSUS KEMAMPUAN
Abstrak
Pengelolaan jalan di era otonomi daerah dianggapmasih menghadapi masalah dari segi pengaturan yang berakibat negatiϐkepada pelaksanaannya. Pengaturan kewenangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan prinsip otonomi seluas-luasnya ternyata mengalami penyempitan di dalam tataran pelaksanaannya seiring dengan terjadinya perubahan undang-undang terkait.
Sebagai konsekuensinya, kewenangan daerah yang semula sangat luas berubah menjadi sempit kembali, sehingga urusan tertentu menjadi tidak optimal. Salah satu indikasi adalah penyerahan
kembali urusan dalam pengelolaan jalan dari provinsi, kabupaten, atau kota kepada pemerintah pusat, sehingga hal ini menjadi anomali di era otonomi daerah saat ini. Tulisan ini akan mencoba mendiskusikan tiga hal penting terkait dengan pengelolaan jalan dari perspektif hukum. Pertama, pengaturan pembagian kewenangan dalam pengelolaan jalan diantara satuan pemerintahan di dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, pelaksanaan pengelolaan jalan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota di era otonomi daerah. Ketiga, upaya optimalisasi fungsi jalan sebagai sarana dalam pengembangan dan pemajuan daerah di era otonomi daerah.
Kata kunci:kewenangan, otonomi daerah, dan pengelolaan jalan