PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Cecep Dudi Muklis Sabigin PENGADILAN TINGGI GORONTALO

Abstrak

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya masyarakat, pejabat, militer dan non militer harus tunduk dan patuh pada hukum. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis perspektif perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik dalam korupsi. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun menunjukkan banyak sabat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Terhadap hukum dalam rangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, digolongkan sebagai tindak pidana atau delik formil, yang unsur-unsur perbuatannya harus telah dipenuhi, dan bukan sebagai delik materil,
yang mensyaratkan bahwa akibat dari perbuatan berupa kerugian yang diakibatkannya harus telah terjadi. Berbicara tentang perbuatan melawan hukum, korupsi termasuk dalam kategori
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pejabat, Tindak Pidana Korupsi

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-02-19