KEBIJAKAN PEMERINTAH BAGI PERLINDUNGAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT TERHADAP DAMPAK PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA

Penulis

  • Rosmery Elsye INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran sebeberapa jauh, kebijakan Pemerintah bagi perlindungan dan keselamatan masyarakat terhadap dampak pandemic covid 19, yang saat ini
sedang mewabah diseluruh dunia, bahkan di Indonesia. Penularan covid 19 di Indonesia, sudah selama hampir 10 bulan telah menulari sebahagian masyarakat di Indonesia, khususnya di daerah dihampir diseluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. Angka penularan terkonfirmasi sampai dengan awal bulan Februari 2021, telah mencapai angka diatas 1 juta positif masyarakat terkonfirmasi positif, dan yang meninggal dunia sudah mencapai diatas 30.000 jiwa, serta yang sembuh sudah mencapai diatas angka 900.000 jiwa. Akibat semakin banyaknya yang terkonfirmasi positif, dampaknya kepada ketersediaan ruang-ruang isolasi pengobatan sudah mendekati ambang batas yang diperkenan sesuai standar dari WHO, banyaknya orang yang meninggal dunia, berdampak semakin sangat terbatasnya lahan untuk pemakaman. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kajian deskriptif kualitatif, dengan mendapatkan data-data dari media cetak, media elektornik dan literatureliteratur lain yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid 19.Simpulan yang didapati adalah,Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dalam penanganan covid 19 ini, khususnya dengan ditetapkan Perpu 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan Negara( menghadapi Covid 19) di Indonesia, dengan kebijakan ini melakukan bantuan-bantuan social bagi masyarakat terdampak covid 19. Dan pemberian bantuan bagi UMKM yang terdampak covid 19, serta insentif PPh 21 bagi pengusaha terdampak, dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang bergaji dibawah 5 juta setiap bulannya. Serta bantuan pemberian sembako kepada masyarakat luas terdampak covid 19 di tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021, sebagai prioritas utama.
Kata Kunci: Kebijakan, Perlindungan, Keselamatan Masyarakat, Pandemi covid 19

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-02-26