IMPLEMENTASI PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Yana Syahyana

Abstrak

Pembuatan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana pengaturan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan (2) Bagaimanakah Bentuk
Perlindungan dan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode
penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian menunjukan bahwa landasan pengaturan Hak Asasi Manusia
telah dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menghadirkan pembaharuan-pembagahruan dalam mengatur HAM sebagaimana diatur dalam pasal-pasal atas
hak-hak tersangka/terdakwa dan mengatur juga asas-asas yang menopang Hak Asasi Manusia seperti Asas Pra Duga Tak Bersalah, dan juga mengisaratkan suatu asas hukum yang sangat
fundamental yaitu asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum dikenal dengan Equality Before The Law. Secara teoritis sejak tahap penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan sidang
pengadilan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang bersifat personal.
Kata kunci: Pengaturan Penerapan HAM, Peraturan Perundangan, Sistem Peradilan Pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2020-08-27