Hukum Kontrak Elektronik Terhadap Perlindungan Data Pribadi Konsumen
Studi Kasus Belanja Online dan Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipsk.v10i2.5727Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan dengan banyaknya data pribadi konsumen dalam situs aplikasi belanja online dan pinjaman online. Fenomena tersebut berimplikasi pada meningkatnya pengumpulan dan pemrosesan data pribadi konsumen oleh penyelenggara aplikasi, yang menimbulkan potensi pelanggaran atas hak privasi apabila data tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini perlu untuk perlindungan data pribadi agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap konsumennya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum kontrak elektronik terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta observasi terhadap praktik dan perilaku pengguna aplikasi belanja daring maupun pinjaman daring di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum konsumen serta tanggung jawab penyelenggara aplikasi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi menjadi faktor utama dalam mewujudkan ekosistem transaksi elektronik yang aman, adil, dan terpercaya. Dengan demikian, penerapan hukum kontrak elektronik yang berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum merupakan upaya penting dalam melindungi hak-hak konsumen di era digital.


