Quo Vadis Polisi Pamong Praja di NKRI Dibutuhkan atau Nisbi
DOI:
https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v7i1.4678Kata Kunci:
Satpol PP, otonomi daerah, reposisi kelembagaan, penegakan perdaAbstrak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta memiliki mandat utama dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam konteks otonomi daerah yang menekankan prinsip desentralisasi kewenangan, posisi dan eksistensi Satpol PP semakin kompleks karena harus menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan daerah yang otonom dan demokratis. Namun, efektivitas kinerjanya kerap dipertanyakan, terutama terkait independensi institusional, profesionalisme sumber daya manusia, serta pendekatan yang masih bersifat represif dan simbolik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana relevansi keberadaan Satpol PP di era otonomi daerah serta bagaimana arah reposisi kelembagaan yang seharusnya dijalankan guna menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis regulasi, penelitian ini menemukan bahwa Satpol PP tetap memiliki urgensi kelembagaan yang signifikan, namun diperlukan reformulasi fungsi dan pendekatan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi personel, serta pergeseran paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, reposisi Satpol PP menjadi aktor yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berbasis pada prinsip-prinsip good governance merupakan suatu keharusan yang mendesak.



