PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS ATAU BERALKOHOL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v7i2.4554Kata Kunci:
Penegakan Hukum; Produksi Tuak Ilegal; Pelanggaran Perda.Abstrak
Maraknya penyalahgunaan tempat usaha sebagai lokasi produksi tuak ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2008, guna mengatur mekanisme pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras atau beralkohol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam terkait penegakan Perda Minuman Keras atau Beralkohol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif melalui wawancara, observasi, dan Studi dokumentasi. Penelitian ini mengungkapkan enam temuan utama dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dimana indikator kewajiban, larangan, dan metode preventif belum optimal, ditandai dengan rendahnya kepatuhan masyarakat, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan sarana dan personel. Sebaliknya, indikator metode represif, sanksi administratif, dan sanksi pidana telah berjalan cukup optimal, tercermin dari penertiban yang efektif, penerapan sanksi yang adil dan tegas, serta pelaksanaan proses hukum sesuai prosedur. Temuan ini menunjukkan ketimpangan antara upaya pencegahan dan penindakan dalam penegakan Perda Minuman Keras di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan Perda telah berjalan cukup baik dengan tingkat efektivitas mencapai sekitar 50%. Peneliti menyimpulkan bahwa Penegakan Perda Larangan Minuman Keras di Tanjung Jabung Timur belum berjalan optimal.
Kata Kunci: Penegakan Hukum; Produksi Tuak Ilegal; Pelanggaran Perda.



