Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan Wilayah Perkotaan di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
DOI:
https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v7i1.5512Keywords:
Sinergitas, Satpol PP, Ketertiban, Kebersihan, KeindahanAbstract
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pasal 10 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Daerah dengan cara mentaati Perda dan Perbup yang meliputi tertib tempat umum, jalur hijau dan taman. Oleh karena itu, Satpol dan DLH bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah. Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban masyarakat, dan DLH menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sinergitas yang dilakukan oleh Satpol PP dan DLH di Kabupaten Tangerang dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP dan DLH telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai upaya, namun hasilnya memang belum optimal karena adanya beberapa kendala, antara lain: kurangnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya Sumber Daya Manusia untuk melakukan pengawasan, keterbatasan anggaran untuk melakukan kegiatan pengawasan serta kurangnya sarana dan prasarana untuk membuang sampah. Hal tersebut tetaplah harus diapresiasi, sebab di tengah keterbatasan yang ada, Satpol PP dan DLH semaksimal mungkin telah mengupayakan terwujudnya lingkungan yang tertib, bersih, dan indah.



