PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM RANGKA MELINDUNGI PEMUKIMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v3i1.1812Abstrak
Kondisi alam Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hutan dan lahan gambut yang rawan 
menjadi penyebab terjadi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau. Tujuan dari 
penelitian ini untuk mengetahui pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka 
melindungi pemukiman masyarakat melalui Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
(BPBD) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif 
deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik dalam pengumpulan data yaitu wawancara, 
observasi dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam analisis data yaitu reduksi data, 
penyajian data, analisis SWOT dan penarikan kesimpulan. Temuan yang diperoleh penulis 
dalam penelitian ini yaitu pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui 
adanya peran utama dari BPBD di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan membentuk 
satuan tugas (satgas) penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berkoordinasi dengan 
TNI/POLRI, Masyarakat Peduli Api (MPA), Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan manggala 
agni serta juga dengan memberikan sarana dan prasarana dalam pencegahan kebakaran hutan 
dan lahan berupa pompa air, selang pemadam, pendirian pos pemantauan titik api serta 
memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam mengatasi kebakaran 
hutan dan lahan. Faktor penghambat yaitu ada beberapa tempat yang sulit untuk menjangkau 
lokasi kejadian kebakaran, lahan gambut yang sulit diatasi dan musim kemarau panjang 
sehingga kekurangan sumber air untuk dilakukan pemadaman. Upaya yang dapat dilakukan 
dengan membuat embung atau kolam penampungan air dan membuat kanal dengan 
menggunakan alat berat exacavator sebagai alat utama sehingga sumber air mudah 
didapatkan dan merumuskan strategi melalui analisis SWOT. Kesimpulan penelitian adalah
secara garis besar peran BPBD dalam menangani bencana ini sudah sesuai dengan peraturan 
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun pada peIaksanaan 
terdapat beberapa kendala sehingga penulis memberikan saran yaitu, melakukan sosialisasi 
dan penyuluhan kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan BNPB dalam rangka 
pengadaan alat yang masih kurang seperti tabung oksigen bagi petugas penanganan 
kebakaran.
Kata Kunci : Peran; Pencegahan; Kebakaran Hutan dan Lahan
 
						





