Relasi Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa Dalam Pembangunan di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.33701/jppdp.v18i1.5530Kata Kunci:
Relasi, Badan Pemuswaratan Desa, Pemerintah Desa, Pembangunan Desa.Abstrak
Penelitian ini didasarkan atas fenomena yang terjadi dimana relasi antara BPD dan pemerintah desa di Desa Tenaru belum berjalan optimal, terlihat dari belum terealisasinya beberapa program pembangunan meski telah direncanakan dalam RPJMDes. Hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dinamika relasi antara BPD dan pemerintah desa dalam konteks pembangunan desa, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi relasi keduanya di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Melalui pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen untuk memperoleh data yang kemudian diolah dengan cara reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta triangulasi. Berdasarkan hasil analisis menggunakan konsep relasi menurut Eko Saputro (2014), sebagai berikut : (1) Relasi antara BPD dan Pemdes di Desa Tenaru cenderung tidak setara karena dominasi Pemdes, dengan kata lain lebih berisift dominatif, sehingga BPD kurang berperan aktif dalam pemerintahan dan penjaringan aspirasi masyarakat, yang dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran serta kesibukan anggota BPD di luar tugas desa. (2) Faktor yang mendorong terciptanya relasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Dess Tenaru dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik meliputi : (a). Tidak Adanya Program Khusus Untuk Menjaring Aspirasi Masyarakat Desa; (b). Minimnya Anggaran Tunjangan Anggota BPD; dan (c). Latar Belakang Anggota BPD. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan penguatan peran BPD melalui pengembangan BUMDes, kerja sama menggali potensi desa, kolaborasi dengan swasta, peningkatan kapasitas lewat pelatihan, serta studi banding ke desa yang relasi BPD dan Pemerintah desanya sudah berjalan baik.
Unduhan
Referensi
Arifin, R. Z. (2019). Relasi Sosial Pada Anggota Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Skripsi, 10–23. Purwokerto : Universitas Muihammadiyah Purwokerto.
Astuti, S. 2012. “Pola Relasi Sosial dengan Buruh Tani dalam Produksi Pertanian”. Skripsi, Medan: Universitas Sumatera Utara.
Angkupi, P. N. (2022). Wewenang Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Muhammadiyah Law, 43.
Batubara, B. M. (2013). Hubungan Komunikasi Badan Perwakilan Desa terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 65–76.
Burhan, L. I. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Lendang Nangka Dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa. Jurnal Pengabdian Sosial, 317.
Dwiyanto, A. (2003). Konflik di Era Otonomi Daerah dalam “Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSSK-UGM.
Delly, M. (2013). Birokrasi Pemerintahan. Bandung: CV. Alfabeta.
Eko Sutoro, D. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa(FPPD).
Edrial, N. S. (2021). Penguatan kinerja badan permusyawaratan desa dalam pelaksanaan fungsinya di desa batu bangka. Jurnal Kapita Seleksi Administrasi Publik.
Hanif, N. (2011). Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintah desa. Jakarta: ERLANGGA.
Hadiyandi, G. M. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Rambahan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. sumedang: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Mustopadidjaya, A.R., 1988. Administrasi Pembangunan : Teori, Masalah dan Kebijaksanaan. Dalam Tjokroamidjojo, Bintoro dan Mutopadidjaya, A.R., (eds.), Kebijaksanaan dan Administrasi Pembangunan, Perkembangan Teori dan Penerapan. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B. (2005). Qualitative Data Analysis. UI PRESS.
Ndraha, T. (1987). Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas. Jakarta: Bina Akssara
Resmayanti, J. D. (2020). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Jurnal Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis, 522–523.
Riyadi, B., & Bratakusumah, B. (2005). Peran Masyarakat dalam Pembangunan. Multigrafika: Jakarta.
Santoso, R., & Erman, E. (2017). Relasi Antara Kelembagaan Desa Dalam Pembangunan infrastruktur di Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar Tahun 2016. Skripsi : Universitas Riau.
Sumantri, B. T. (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Satu Pengantar Tugas Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Normatif dan Komprehensif. Bandung: Fokus Media.
Sudriamunawar, Haryono. 2002. Pengantar Study Administrasi Pembangunan. Mandar Maju. Bandung.
Sugiyono. (2007). Memahami Penelitian Kualitatif (Keti). Bandung: CV. Alfabeta Bandung.
---------- (2017). Metode Penelitian Kuantitatif dan kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta Bandung.
Wibowo, S. B. (2015). Studi Kasus Pola Relasi Sosial Anak Berkebutuhan Khusus (Abk) Tuna Daksa Yang Berada Di Sd Umum (Inklusi) Di Kota Metro. Jurnal Sosio Humaniora, 6(1).
Wasistiono, S., & Tahir, I. (2006). Prospek Perkembangan Desa (B. Durachman (Ed.) (Pert). Bandung: CV. Fokusmedia.
Zahara, E. (2018). Peranan Komunikasi Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmiah Warta Dharmawangsa, 55–213.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peratuan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Karolina R.S Wenggi, Muchammad Rezal Ardiansyah, Dedy Pribadi Uang

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).