Desentralisasi dan Ketidakefektifan Penegakan Hukum Lingkungan: Analisis Politik Pemerintahan atas Kasus Sungai Citarum
DOI:
https://doi.org/10.33701/jppdp.v18i1.5454Kata Kunci:
Kata Kunci: desentralisasi; penegakan hukum lingkungan; tata kelola pemerintahan; Sungai CitarumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara desentralisasi dan ketidakefektifan penegakan hukum lingkungan dalam kasus pencemaran Sungai Citarum. Meskipun kerangka hukum telah tersedia secara nasional, pelaksanaan di tingkat daerah menunjukkan lemahnya kapasitas kelembagaan, koordinasi antar instansi, serta rendahnya akuntabilitas pemerintahan daerah. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya mampu memperkuat penegakan hukum lingkungan karena lemahnya political will, dominasi kepentingan ekonomi, dan minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas institusi lokal, serta pelibatan publik dalam pengawasan lingkungan
Unduhan
Referensi
Mina, R. (201Jurnal Poros Hukum Padjadjarann dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Arena Hukum, 9(2), 1–15. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.1
Mote, R. (2020). Kepemimpinan transformatif dalam penerapan good governance di daerah. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 13(1), 567–580. https://doi.org/10.33701/jppdp.v13i1.5678
Nuryanta, A. H., Putri, B. I. C., & Zulfiani, A. (2023). Penegakan hukum pidana lingkungan atas pencemaran Sungai Citarum (Studi putusan 700/Pid. B/LH/2020/PN Bdg). Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 38–45. https://doi.org/10.53866/madani.v1i8.306
Oginawati, K., et al. (2023). Evaluasi statistik dalam sumber pencemaran air tanah dan zat pencemar dalam tubuh individu di daerah aliran Sungai Citarum Hulu, Kabupaten Bandung. PPMI ITB. https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6645908/?view=researches
Roosmini, D. (2022). Evaluasi efektivitas skenario pelaksanaan program Citarum Harum dengan menggunakan model dinamika sistem (Studi kasus: Sub-DAS Cikapundung). PPMI ITB. https://sinta.kemdikbud.go.id/authors/profile/6039259/?view=researches
Salim, A., & Hikam, M. (2024). Corporate crime in environmental legal policy. Jurnal Kebijakan Publik, 7(2), 5039. https://doi.org/10.33701/jkp.v7i2.5039
Sari, R. P., & Wibowo, A. (2022). Konsep Whole of Government (WoG) sebagai solusi permasalahan pencemaran aliran sungai dalam bingkai politik hijau (Studi di Sungai Citarum). Jurnal Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, 23(1), 1–9. https://doi.org/10.21009/plpb.v23i01.23205
Sholihah, N., et al. (2024). BBWS Citarum and infrastructure responsibility. Jurnal Tata Pemerintahan, 17(2), 4708. https://ejournal.ipdn.ac.id/JTP/article/download/4708/2025
Suryani, A., & Roosmini, D. (2016). Kajian beban pencemaran harian di Sungai Citarum menggunakan pemodelan QUAL2K (Studi kasus: Sungai Citarum segmen Kota Karawang). Jurnal Teknik Lingkungan, 22(2), 1–12. https://doi.org/10.5614/j.tl.2016.22.2.1
Thahir, M. (2023). Inkonsistensi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan tata ruang di daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 16(1), 123–135. https://doi.org/10.33701/jkp.v16i1.1234
Wibisono, R. B. (2024). Keadilan iklim dan HAM di Indonesia: Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 17(2), 5017. https://doi.org/10.33701/jppdp.v17i2.5017
Winarsa, P. A. F., Rukmini, M., & Takariawan, A. (2022). Implementasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi (Studi tentang pencemaran dan perusakan yang terjadi di Sungai Citarum). Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 162. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.162
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Alwi Al Hadad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).