Dekonstruksi Independensi KPK Pasca-Revisi UU No. 19 Tahun 2019: Analisis Politik Hukum dan Penanganan Korupsi Pejabat Eksekutif

Penulis

  • Novi Enjelina Putri Universitas Teknologi Surabaya
  • Muhaimin Universitas Teknologi Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33701/jppdp.v18i2.5708

Kata Kunci:

independensi, kpk, komparatif

Abstrak

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UU No. 19 Tahun 2019 menimbulkan perdebatan serius mengenai pelemahan kelembagaan dan erosi independensi KPK, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana independensi KPK dikonstruksi ulang pasca-revisi, serta bagaimana hal tersebut tercermin dalam praktik penegakan hukum. Analisis dilakukan terhadap sejumlah putusan strategis, antara lain perkara Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Syahrul Yasin Limpo, dan Lukas Enembe, yang menunjukkan indikasi pelemahan struktural dan prosedural, serta inkonsistensi dalam proses peradilan dan pemidanaan. Menggunakan perbandingan dengan model pemberntasan korupsi Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong, yang menunjukkan efektivitas tinggi berkat jaminan independensi kelembagaan, transparansi operasional, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca-revisi, independensi KPK mengalami pergeseran arah politik hukum dalam pemeberantasan korupsi di Indonesia, pelemahan struktural yang tercermin dalam intervensi prosedural, perubahan pola penyidikan, dan inkonsistensi vonis terhadap pelaku korupsi tingkat tinggi serta semangat independensi yang rentan oleh intervensi politik. Artikel ini merekomendasikan penguatan kembali kerangka hukum yang menjamin independensi operasional KPK dan evaluasi sistemik terhadap pengaruh politik dalam proses penegakan hukum dan pengarusutamaan partisipasi publik sebagai pondasi utama sistem antikorupsi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agus Riewanto, Andy Omara, et. al. (2023). Hukum Tata Negara.

Anandya, D., & Kaban, L. E. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2022 Menurunnya performa kerja Mahkamah Agung. Indonesia Corruption Watch, 5–7.

Ari, M. A. A. (2022). Kedudukan Kpk Sebagai Lembaga Negara Dalam Persfektif Konsep Trias Politica. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 8–13. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i1.51

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, hlm.203.

Baleg. (2019). Naskah Akademis RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3, 1–63.

Claritha Delia Lohanda, C. S. T. K. (2024). Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka. Kewarganegaraan, 8(2), 1487–1493.

Edbert, F., Tundjung, D., & Sitabuana, H. (2022). Keuangan Negara Dan Kerugian Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Serina Iv Untar 2022, 513–522.

Indonesia Corruption Watch. (2024a). Laporan-Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.

Indonesia Corruption Watch. (2024b). Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2023. Indonesia Corruption Watch, 1–51.

Indonesian Corruption Watch. (2021). Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Tahun 2021. 85–86.

Indrayana, D. (2016). Jangan Bunuh KPK Korupsi Pemberantasan Korupsi. In Intrans Publishing Indonesian Corruption Watch (ICW) PuKAT Korupsi UGM. Intrans Publishing.

Kurniawan, A., & Suhadi, S. (2024). Pemikiran Mahfud Md Terkait Politik Hukum Dan Penerapan Tertib Hukum Di Indonesia Ditinjau Dari Doktrin Kelsenian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1610–1617. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2557

MD, M. (2001). Politik Hukum di Indonesia (p. 9). LP3ES.

Menkumham. (2019). Penjelasan atas UU No. 19 Tahun 2019. 6409, 11.

Mertokusumo, S. (2014). Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka.

Munawar, S. (2025). Ratio Legis Konsep Pemidanaan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 8(1), 1–19. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.1-19

Muntoha, M. (2009). Demokrasi Dan Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 379–395. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4

Orba Manullang, S., Kusumadewi, Y., Kristian Siburian, H., Siburian, H., & Sipayung, B. (2023). Problematika Hukum atas Pembentukan Perubahan Kedua atas UU KPK. Journal on Education, 05(02), 4885–4897.

Peter Allan Commissioner. (1992). Fifth International Anti-Corruption Conderence Amsterdam Empirical Knowledge On Strategies For Corruption Control. In Idependent Commission Against Corruption Hong Kong (Vol. 120, Issue 11, p. 259). Idependent Commission Against Corruption Hong Kong.

Pranoto, D. S., & Kurniawan, T. (2023). Tiga tahun reformasi kelembagaan komisi pemberantasankorupsi: Sebuah analisis narasi kebijakan. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(2), 151–164.

Putra Astomo. (2018). Ilmu Perundang-Undangan Teori dan Praktik di Indonesia. Rajawali Press.

Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, 19 Mahkamah Konstitusi RI 19 (2009).

Ramadhana, K., & Oktaryal, A. (2020). Laporan Penelitian Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK. Icw, 68.

Riza Sirait, & Ismaidar Ismaidar. (2024). Politik Hukum Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 279–291. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3346

Robin, P., & Giroth, I. R. (2023). Pusaran Post-Truth Loyalis Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Kasus Korupsi. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 151–158. https://doi.org/10.54259/mukasi.v2i2.1593

Samosir, D. (2016). Faktor-Faktor yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan Dengan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 12(4), 773. https://doi.org/10.31078/jk1246

Saragi, P., & Washington Hasiholan, A. (2025). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Honeste Vivere, 35(1), 138–147. https://doi.org/10.55809/hv.v35i1.430

Selfi Suriyadinata, & Ananda Putra Rezeki. (2022). Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 30–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.81

Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Ganesha, U. P. (2025). Efektivitas Hukuman Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi : Studi Perbandingan antara Indonesia dan China Anak Agung Bagus Adhita Mahendra Putra. 2.

Syamsudin Radjab. (2021). Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia. Nagamedia.

Transparency Internasional Indonesia. (2023). Evaluasi Komisi Pemberantas Korupsi 2019-2023. Tii.

Trie, N., Dewi, A., Sultan, U., Banten, M. H., Syech, J., Al-Bantani, N., Sukawana, K., Curug, K., & Serang, K. (2025). Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(April), 63–69.

Umam, A. K. (2019). Lemahnya Komitmen Antikorupsi Presiden di Antara Ekspektasi Pembangunan Ekonomi dan Tekanan Oligarki. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2), 1–17.

Undang-undang. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. In JDIH. https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.45-53

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), BPK RI 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 1999 JDIH 1 (2006).

Wong, C., & Introduction, I. (1973). Anti-Corruption Measures of the Independent Commission Against Corruption , Hong Kong Special Administration Region , China and Strategies and Experience of Its Community Relations Department. 145–153.

Xu, J., & Xu, J. (2024). Differential public support and the independence of anti-corruption agencies. European Political Science Review, 16(1), 72–93. https://doi.org/10.1017/S1755773923000231

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-21