ADDRESSING THE STUNTING PREVALENCE AMONG THE BAJAU COMMUNITY IN THE REGENCY OF BUTON, SOUTHEAST SULAWESI:

AN INCLUSIVE APPROACH

Penulis

  • Sudarmono Sudarmono
  • Agung Muhammad Sirajd

DOI:

https://doi.org/10.33701/j-3p.v10i1.4639

Abstrak

Stunting merupakan salah satu tantangan bagi Indonesia untuk meraih Indonesia Emas 2045. Olehnya itu, stunting saat ini menjadi masalah prioritas nasional yang harus diselesaikan melalui pergerakan penanggulangan prevalensi stunting dari tingkat nasional ke tingkat regional. Terdapat kesenjangan yang cukup kontras dalam mengatasi persoalan stunting yang terlihat di pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama Kabupaten Buton. Lebih dari itu, terdapat juga komunitas suku Bajau yang hidup bersebelahan dengan komunitas daratan di mana tingkat stunting sangat tinggi, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, pendidikan, dan fasilitas kesehatan yang kurang dikembangkan. Dengan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, terdapat proses kolaborasi yang terjadi antara stakeholder. Dengan demikian, studi ini bertujuan untuk menganalisis hubungan yang terjadi selama proses kolaborasi yang dilakukan dalam pencegahan dan pengolahan stunting di komunitas suku Bajau di Buton Regency. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif di mana data dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dokumentasi, materi audio-visual dan digital, penelitian ini menemukan bahwa interaksi yang terjadi antara pemangku kepentingan berjalan dengan baik, terutama interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, ada beberapa hambatan yang dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat Bajau yang menghambat pertukaran informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam program pengurangan stunting.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-11-11

Cara Mengutip

Sudarmono, S., & Sirajd, A. M. (2025). ADDRESSING THE STUNTING PREVALENCE AMONG THE BAJAU COMMUNITY IN THE REGENCY OF BUTON, SOUTHEAST SULAWESI:: AN INCLUSIVE APPROACH. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 10(1), 87–107. https://doi.org/10.33701/j-3p.v10i1.4639