EVALUASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA KUTE TAHUN 2023 DI KABUPATEN ACEH TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.33701/jkp.v8i1.5473Abstrak
Penelitian ini mengevaluasi kebijakan penggunaan Dana Kute Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan fokus pada pelaksanaan, faktor pendukung, dan penghambatnya. Pentingnya evaluasi ini didasari oleh kebutuhan agar dana Kute tepat sasaran, efektif, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi, penelitian ini mengaplikasikan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn (2003) yang mencakup enam dimensi: efektivitas, efisiensi, kecukupan, kemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Dana Kute di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023 secara umum berjalan baik, namun menghadapi kendala pada aspek efektivitas dan ketepatan, terutama terkait alokasi dana yang tidak selalu sesuai prioritas dan minimnya kapasitas aparatur Kute dalam pengelolaan anggaran. Faktor pendukung keberhasilan meliputi dukungan regulasi, pelibatan masyarakat, dan komitmen pemerintah daerah. Kendala utama meliputi rendahnya kompetensi sumber daya manusia, minimnya sosialisasi peraturan, serta tekanan masyarakat terkait penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur Kute, penguatan sistem pengawasan internal, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan dana Kute sesuai prioritas pembangunan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Habib Habibi, Riyan Jaelani, Vinda Verina Kartika Dewi Primasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Naskah yang telah dikumpulkan dan diterbitkan pada Jurnal Kebijakan Pemerintahan sepenuhnya menjadi hak cipta Program Studi S1 Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN.