Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Alat Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.33701/jkp.v3i1.1039Abstrak
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Alat Kesehatan. Fenomena yang dijadikan obyek penelitian ini adalah kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terhadap pengawasan alat kesehatan. Tujuan penelitian adalah membahas pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terhadap pengawasan alat kesehatan. Penelitian ini memggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal pengawasan alat kesehatan diselenggarakan sendiri oleh pemerintah pusat, dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi; atau dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan. Dengan demikian untuk memperkuat Otonomi Daerah serta tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maka perlu adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis. Untuk itu perlu upaya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kata Kunci: Pemerintah daerah, Pengawasan Alat Kesehatan, dan Otonomi Daerah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang telah dikumpulkan dan diterbitkan pada Jurnal Kebijakan Pemerintahan sepenuhnya menjadi hak cipta Program Studi S1 Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN.