KEBIJAKAN RAPID TEST DRIVE THRU OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33701/jkp.v3i1.1010Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pemerintah Daerah Jawa Barat menerapkan Kebijakan rapid test drive thru yang bertempat di Gedung Sate dan Balai Kota Bandung. Teknik rapid test drive thru dilakukan di dalam kendaraan tanpa harus keluar dari kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan model penggambaran peristiwa (deskriptif). Pengambilan data bersumber pada data sekunder yang dilakukan melalui media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada hambatan yang terjadi dalam penerapan rapid test drive thru.
Kata Kunci: Kebijakan, Rapid Test Drive Thru, Covid-19
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang telah dikumpulkan dan diterbitkan pada Jurnal Kebijakan Pemerintahan sepenuhnya menjadi hak cipta Program Studi S1 Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN.