KEBIJAKAN RAPID TEST DRIVE THRU OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Penulis

  • Galuh Pravita Nunsi Pemerintah Provinsi Papua, Indonesia
  • Karin Agustin Gusa Pemerintah Provinsi Papua arat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33701/jkp.v3i1.1010

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pemerintah Daerah Jawa Barat menerapkan Kebijakan rapid test drive thru yang bertempat di Gedung Sate dan Balai Kota Bandung. Teknik rapid test drive thru dilakukan di dalam kendaraan tanpa harus keluar dari kendaraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan model penggambaran peristiwa (deskriptif). Pengambilan data bersumber pada data sekunder yang dilakukan melalui media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada hambatan yang terjadi dalam penerapan rapid test drive thru.  

 

Kata Kunci: Kebijakan, Rapid Test Drive Thru, Covid-19

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2020-06-30

Cara Mengutip

Nunsi, G. P., & Gusa, K. A. (2020). KEBIJAKAN RAPID TEST DRIVE THRU OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 3(1), 37–42. https://doi.org/10.33701/jkp.v3i1.1010