Paradoks Kemanfaatan dan Keadilan: Analisis Ekonomi-Politik Kebijakan Tax Amnesty Berulang di Indonesia

Penulis

  • Riris Prasetyo Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri
  • Mohammad Rezza Fahlevvi IPDN

DOI:

https://doi.org/10.33701/jekp.v12i2.5702

Abstrak

ABSTRACT

The recurrent implementation of tax amnesty policies in Indonesia has sparked a fundamental tension between pragmatic fiscal needs and rule-of-law principles. Previous studies tend to focus on quantitative fiscal impacts while overlooking the long-term implications for legal integrity. Therefore, this research is conducted to critically deconstruct how such policies risk metamorphosing into mechanisms of legalized impunity due to the underlying political-economy structure. Employing a qualitative approach with an interdisciplinary library research design, the dialectic between fiscal expediency (Zweckmäßigkeit) versus justice (Gerechtigkeit) and legal certainty (Rechtssicherheit) is analyzed using Gustav Radbruch's legal philosophy framework and political-economy theories. The results indicate that recurrent amnesty is not merely a fiscal strategy, but a triumph of short-term pragmatic calculus driven by clientelism dynamics and oligarchic wealth defense. This policy has been shown to create discriminatory parity gaps, erode tax morale, and undermine legal predictability through the phenomenon of strategic non-enforcement. It is concluded that without structural reform, tax amnesty poses an existential threat to legal integrity; thus, the implementation of strict judicial "guardrails" is recommended to prevent the normalization of non-compliance in the future.

Keywords: Impunity, Legal Philosophy, Political Economy, Rule of Law, Tax Amnesty.

ABSTRAK

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diterapkan secara berulang di Indonesia memicu ketegangan fundamental antara kebutuhan fiskal pragmatis dan prinsip negara hukum. Studi terdahulu cenderung fokus pada dampak fiskal kuantitatif, namun mengabaikan implikasi jangka panjang terhadap integritas hukum. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mendekonstruksi secara kritis bagaimana kebijakan tersebut berisiko bermetamorfosis menjadi mekanisme impunitas yang dilegalkan (legalized impunity) akibat struktur ekonomi-politik yang melatarbelakanginya. Melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan interdisipliner, dialektika antara kemanfaatan fiskal (Zweckmäßigkeit) melawan keadilan (Gerechtigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) dianalisis menggunakan kerangka filsafat hukum Gustav Radbruch serta teori ekonomi-politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengampunan berulang bukan sekadar strategi fiskal, melainkan kemenangan kalkulus pragmatis jangka pendek yang didorong oleh dinamika klientelisme dan pertahanan kekayaan oligarki. Kebijakan ini terbukti menciptakan kesenjangan paritas yang diskriminatif, merusak moral pajak (tax morale), serta meruntuhkan prediktabilitas hukum melalui fenomena strategic non-enforcement. Disimpulkan bahwa tanpa reformasi struktural, tax amnesty menjadi ancaman eksistensial bagi integritas hukum, sehingga direkomendasikan penerapan "pagar pelindung" (guardrails) yudisial yang ketat untuk mencegah normalisasi ketidakpatuhan di masa depan .

Kata Kunci: Ekonomi-Politik, Filsafat Hukum, Impunitas, Rule of Law, Tax Amnesty.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-30