DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN AKTUALISASI HUBUNGAN PUSAT-DAERAH
Abstract
Distribusi kekuasaan pada sebuah Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu distribusi kekuasaan secara vertical dan distribusi kekuasaan secara vertical. Distribusi kekuasaan secara vertical dapat dilihat dalam pelaksanaan desentralisasi melalui otonomi daerah sementara distribusi kekuasaan dapat dilihat pada eksistensi dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara. Kebijakan desentralisasi didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan geografis dan demografis Indonesia (conditiosine qua non). Dalam pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat dan daerah seringkali melahirkan konflik. Hal itu berkenaan dengan derajat otonomi daerah dan pada saat yang sama kadar keterlibatan pusat dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah. Hal itu berarti terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan supaya tatanan sistem pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi amanat konstitusi.
Sementara itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ditempatkan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, disamping lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. DPD mestinya menjadi penting antara lain disebabkan posisinya yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks distribusi kekuasaan secara horizontal itu pula maka Dewan Perwakilan Daerah diadakan untuk check and balances. DPD menjadi instrument kelembagaan yang semakin menghadirkan aspirasi daerah di level pusat dan menjadikan hubungan pusat dan daerah semakin erat dan bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Downloads
Copyright (c) 2020 Baharuddin Thahir Kuddus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).