DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN AKTUALISASI HUBUNGAN PUSAT-DAERAH

  • Baharuddin Thahir Kuddus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/jppdp.v13i2.1115

Abstract

Distribusi kekuasaan pada sebuah Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu distribusi kekuasaan secara vertical dan distribusi kekuasaan secara vertical. Distribusi kekuasaan secara vertical dapat dilihat dalam pelaksanaan desentralisasi melalui otonomi daerah sementara distribusi kekuasaan dapat dilihat pada eksistensi dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara. Kebijakan desentralisasi didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan geografis dan demografis Indonesia (conditiosine qua non). Dalam pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat dan daerah seringkali melahirkan konflik. Hal itu berkenaan dengan derajat otonomi daerah dan pada saat yang sama kadar keterlibatan pusat dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah. Hal itu berarti terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan supaya tatanan sistem pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi amanat konstitusi.

Sementara itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ditempatkan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, disamping lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.  DPD mestinya menjadi penting antara lain disebabkan posisinya yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks distribusi kekuasaan secara horizontal itu pula maka Dewan Perwakilan Daerah diadakan untuk  check and balances. DPD menjadi instrument kelembagaan yang semakin menghadirkan aspirasi daerah di level pusat dan menjadikan hubungan pusat dan daerah semakin erat dan bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-31