AGLOMERASI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI WILAYAH:

STUDI KASUS PROPINSI JAWA BARAT

Authors

  • Ruth Roselin Erniwaty Nainggolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33701/j-3p.v9i2.4210

Abstract

Proposisi teori aglomerasi menyatakan bahwa aglomerasi akan memberi dampak pada
pertumbuhan regional dan konsekuensi ekonomi. Industri akan cenderung beraglomerasi di wilayah
yang mampu memenuhi kebutuhan mereka, serta mereka memperoleh manfaat karena lokasi
perusahaan yang berdekatan. Semakin teraglomerasi secara spasial suatu perekonomian maka akan
semakin meningkat pertumbuhan ekonomi perusahaan dan secara langsung bisa meningkatkan
pertumbuhan agregat wilayahnya. Pertanyaan mendasar dari penelitian ini adalah apakah aglomerasi
berpengaruh pada struktur perekonomian di Jawa Barat? Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis
pengaruh indeks aglomerasi kabupaten/kota terhadap dan laju Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) dan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), dan kedua menganilisis dampak Upah Minimum
Regional (UMR) terhadap Indeks Aglomerasi Kabupaten/Kota. Pemilihan wilayah studi kasus di
Provinsi Jawa Barat karena yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara memiliki keuntungan geografis
terhadap akses-akses pelayanan dan adminstrasi perusahaan, sehingga kasus aglomerasi akan mudah
ditemukan. Analisis data secara kuantitatif dengan analisis regresi linear sederhana melakukan uji t
menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa konteks Indonesia khususnya
Jawa Barat tidak selalu aglomerasi berpengaruh positif terhadap pertumbuhan PDRB suatu wilayah.
Hal menarik lainnya juga ditemukan bahwa upah tenaga kerja yang rendah di suatu daerah tidak selalu
mendorong terjadinya aglomerasi industri.

Kata Kunci: Aglomerasi, Pertumbuhan Ekonomi, Wilayah Industri.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

Nov 30, 2024

How to Cite

Nainggolan, R. R. E. (2024). AGLOMERASI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI WILAYAH:: STUDI KASUS PROPINSI JAWA BARAT. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 9(2), 230–251. https://doi.org/10.33701/j-3p.v9i2.4210