IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33701/j-3p.v5i2.1133Abstrak
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang terjadi setiap tahunnya dengan kondisi yang tidak stabil,
dimana kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Masyarakat maupun
Pemerintah Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Penulis tertarik melakukan penulisan dengan judul “Implementasi Kebijakan Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dalam Penanganan karhutla di Kabupaten Sintang. Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan secara induktif. Penulis menggunakan Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn ditemukan bahwa implementasi kebijakan tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dalam penanganan karhutla di Kabupaten Sintang masih belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang masih terus terjadi,bahkan dengan kondisi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, banyaknya masyarakat sebagai sasaran kebijakan belum paham dan belum mengetahui kebijakan tersebut, serta masih kurang memadainya pemahaman pelaksana kebijakan mengenai kebijakan tersebut.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Tata Cara Pembukaan lahan, Sintang
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).