IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Penulis

  • Selvia Junita Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Margaretha Rumbekwan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Rio Noperando Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

DOI:

https://doi.org/10.33701/j-3p.v5i2.1133

Abstrak

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang terjadi setiap tahunnya dengan kondisi yang tidak stabil,
dimana kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Masyarakat maupun
Pemerintah Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Penulis tertarik melakukan penulisan dengan judul “Implementasi Kebijakan Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Dalam Penanganan karhutla di Kabupaten Sintang. Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan secara induktif. Penulis menggunakan Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn ditemukan bahwa implementasi kebijakan tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dalam penanganan karhutla di Kabupaten Sintang masih belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang masih terus terjadi,bahkan dengan kondisi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, banyaknya masyarakat sebagai sasaran kebijakan belum paham dan belum mengetahui kebijakan tersebut, serta masih kurang memadainya pemahaman pelaksana kebijakan mengenai kebijakan tersebut.

Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Tata Cara Pembukaan lahan, Sintang

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

Nov 29, 2020

Cara Mengutip

Praja, S. J., Rumbekwan, M., & Noperando, R. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 5(2), 169–184. https://doi.org/10.33701/j-3p.v5i2.1133