PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Authors

  • Ni Putu Depi Yulia Peramesti

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kawasan perkotaan yang memiliki manfaat kehidupan yang sangat tinggi, tidak saja dapat menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan tetapi juga dapat menjadi nilai kebanggaan identitas kota. Sehingga keberadaan dan kualitas dari RTH itu harus selalu dijaga dengan adanya pengelolaan RTH yang baik. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Jakarta Selatan merupakan salah satu kota dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan memiliki luasan RTH yang masih kurang. Persentase luas RTH Jakarta Selatan yang dimiliki saat ini baru sebesar 5% dari luasan wilayahnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penerapan prinsip-prinsip Good Environmental Governance dalam pengelolaan RTH di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Environmental Governance telah dapat mendorong pencapaian luas RTH yang diharapkan, tetapi memang tidak serta merta dapat langsung meningkatkan luas RTH yang diharapkan karena adanya kendala yang harus dihadapi sehingga prinsip-prinsip tersebut tidak dapat berjalan optimal.

 

kata kunci : Good Environmental Governance, ruang terbuka hijau, tata ruang kota

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku :

Belbase, Narayan. 2010. Good Environmental Governance In The Future Constitution. Nepal: IUCN.

Budiati, Lilin. 2012. Good Governance Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fattah, N. 2001. Perencanaan Kota Komprehensif. Bandung: Angkasa.

Hamdi, M. 1999. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta: Yarsif Watampone.

Jenks, Mike dan Nicola Jones. 2010. Future Form and Design for Sustainable Cities. New York: Overlook Press.

Joga, N dan Ismaun. 2011. RTH 30% Resolusi Kota Hijau. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Joga, N. 2013. Gerakan Kota Hijau. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mirsa, Rinaldi. 2011. Elemen Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nugroho, Riant. 2012. Public Policy: Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi dan Kimia Kebijakan (Edisi 5). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Pancawati, Tuti. 2010. Tata Ruang Perkotaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

B. Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Downloads

Published

Mar 19, 2018