MODEL PENGUKURAN AKUNTABILITAS KINERJA DPRD DALAM KONTEKS GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipwp.v45i2.787Kata Kunci:
Tata kelola yang baik (good governance); fungsi DPRD;akuntabilitas kinerjaDPRDAbstrak
Indonesia adalah salah satu negara yang menjalankan desentralisasi terbesar di dunia, dilihat dari kewenangan pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah, pemberian dana perimbangan, maupun personil yang dipindahkan. Ada tiga tujuan desentralisasi yakni tujuan politik, tujuan administrasi, dan tujuan sosial ekonomi. Salah satu tujuan desentralisasi yakni tujuan politik adalah membuat infrastruktur dan suprastruktur politik di daerah lebih demokratis dan akuntabel. Seiring dengan besarnya kewenangan dan dana yang dikelola oleh daerah otonom, perlu diimbangi dengan akuntabilitasnya. Hal ini sesuai dengan salah satu karakteristik good governance. Selama ini pengukuran akuntabilitas lebih ditujukan kepada pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan OPD (organisasi pemerintah daerah). Padahal dalam pengertian pemerintahan daerah ada pemerintah daerah dan DPRD. Pengukuran akuntabilitas kinerja DPRD seringkali diartikan dengan pengukuran kinerja Sekretariat DPRD sebagai bagian dari OPD, padahal DPRD sebagai Lembaga politik seharusnya memiliki parameter yang berbeda dengan OPD. Parameter kinerja DPRD seharusnya berkaitan dengan fungsi-fungsinya, bukan hanya diukur dari pemanfaatan dana yang dikelola oleh Sekretariat DPRD. Sampai saat ini belum ada pengukuran kinerja DPRD yang sesuai fungsinya, sehingga perlu disusun sebuah model yang akan mencakup pengukuran fungsi penyusunan Perda, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi representasinya.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.