PERIZINAN EKSPOR SATWA LIAR YANG TIDAK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DENGAN IMPLEMENTASI CITES DI INDONESIA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Artikel ini merupakan hasil penelitian yang membahas perizinan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dengan implementasi CITES di Indonesia. CITES merupakan konvensi perdagangan internasional yang mengatur tentang spesies flora dan fauna yang terancam punah. Melimpahnya sumber daya alam hayati dan ekosistem Indonesia telah menimbulkan permasalahan terkait perdagangan satwa secara ilegal yang mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang berada pada daftar terancam punah. Penelitian ini akan memberikan pemahaman secara lebih jelas tentang bagaimana sistem perizinan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan implementasi CITES di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif. Pemerintah Indonesia dalam meminimalisir perdagangan ilegal dan perburuan satwa langka berupaya menetapkan perizinan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES yang diatur melalui Permendag 19 tahun 2021 Jo. 12 Tahun 2022. Dalam mengatur perdagangan satwa liar yang terancam punah pemerintah Indonesia menerapkan sistem perizinan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang melalui implementasi CITES. Implementasi CITES di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur perizinan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dengan memastikan bahwa ekspor yang dilakukan diawasi untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam populasi dan ekosistem spesies satwa liar. Hal tersebut dilakukan dengan upaya memonitoring izin resmi ekspor satwa liar yang termasuk dalam Appendix II dengan membatasi dikeluarkannya izin ekspor untuk menjaga spesies satwa liar. Adapun syarat perizinan kegiatan ekspor satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang yaitu dengan memperhatikan asal usul spesies melalui persetujuan otoritas keilmuan dengan melampirkan bukti SATS-DN yang menunjukan legalitas asal usul spesies.
Kata kunci: CITES; Ekspor; Satwa Liar; Perizinan; PE-TASL
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.