IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) OLEH DINAS SOSIAL DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i2.1368Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Program Keluarga Harapan (PKH) , dan Pendamping PKH.Abstrak
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil) dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, perlu program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) diuji berdasarkan teori Implementasi Kebijakan dari Edward III. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada melalui wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen. Dengan melakukan penelitian diharapkan akan memberikan kontribusi untuk khalayak khususnya dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) Oleh Dinas Sosial Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Melalui Pendampingan PKH dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga Miskin dan Rentan di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.