Perubahan Format dan Ketentuan Naskah JEKP
Mulai terbitan Volume 13 Nomor 1 Tahun 2026, Dewan Redaksi JEKP IPDN secara resmi memberlakukan pembaruan format template naskah serta peningkatan standar tata kelola editorial. Kebijakan ini wajib diimplementasikan untuk seluruh pengajuan naskah baru (new submissions) terhitung mulai setelah 31 Agustus 2026.
Pembaruan teknis utama dalam format mutakhir ini meliputi:
-
Standarisasi Struktur Artikel: Penyelarasan penuh menggunakan format baku IMRaD (Introduction, Methods, Results, and Discussion).
-
Integrasi 4 Klausul Deklarasi Wajib: Setiap naskah wajib mencantumkan empat klausul khusus sebelum Daftar Pustaka, yang mencakup:
-
Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI Usage Statement).
-
Kontribusi Penulis berdasarkan taksonomi CRediT.
-
Transparansi Sumber Pendanaan (Funding Sources).
-
Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan (Conflict of Interest Statement).
-
-
Dokumen Pelengkap Pra-Submisi: Penulis diwajibkan mengunggah berkas pendukung (Supplementary Files) berupa Curriculum Vitae (CV) Penulis dan Surat Pernyataan Keaslian Naskah bermeterai sah pada sistem OJS.
-
Validitas Sitasi & Etika Publikasi: Pustaka rujukan wajib dikelola menggunakan aplikasi Reference Manager (Mendeley/Zotero) berselingkung APA Style 7th Edition (minimal 80% rujukan primer 5–10 tahun terakhir dengan DOI aktif), serta selaras dengan panduan etika publikasi COPE (Committee on Publication Ethics).
Silakan gunakan tautan berikut untuk mengakses dokumen resmi maupun membaca ketentuan masa transisi secara lengkap:
-
Unduh Format Artikel Baru (Versi 2026 / Vol. 13) (Wajib digunakan untuk naskah baru setelah 31 Agustus 2026)
-
Unduh Arsip Format Artikel Lama (Pra-Volume 13) (Untuk rekam jejak historis dan verifikasi ARJUNA)