Perizinan sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang di Daerah
Abstrak
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini berarti bahwa dalam pembangunan diterapkan asas kelestarian fungsi sumber daya alam dengan tidak merusak tata lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan merupakan masalah yang mendesak di Indonesia. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini dilakukan dengan cara metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Perizinan (vergunning) adalah suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat mengendalikan (sturen) yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya hukum memerlukan berbagai perangkat dengan tujuan agar hukum memiliki kinerja yang baik. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui perizinan pemanfaatan ruang. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dalam laju pertumbuhan ekonomi dalam kerangka otonomi daerah ditempuh melalui profesionalisme pelayanan publik, termasuk di dalamnya penataan di bidang perizinan.##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
A. Hermanto Dardak, Perencanaan Tata Ruang Bervisi Lingkungan Sebagai Upaya Mewujudkan Ruang Yang Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Makalah Pada Lokakarya “Revitalisasi Tata Ruang Dalam Rangka Pengendalian Bencana Longsor dan Banjir”, Yogyakarta, 2006.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ahmad Sobana. Adaptasi Pelayanan Izin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan, dalam B. Arief Sidharta, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Bambang Sutrisno, Langkah Strategis Penyelematan Lingkungan Hidup: Sebuah Kajian Teoritis Yuridis Normatif, FH Uniska Press, Kediri, 2009.
Budiono Kusumahamidjojo, Ketertiban Yang Adil, Problematika Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta, 1999.
Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Djambatan, Jakarta, 2004.
Djoko Sujarto, Sektor Swasta Mitra Dalam Pembangunan Kita, Bandung: Seminar Nasional “Peranan Swasta Dalam Penataan Ruang Arsitektur” Unpar dan Departemen Pekerjaan Umum, 1990.
Hari Sabarno, Untaian Pemikiran Ekonomi Daerah: Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
HAW Widjaja, Otonomi di Titik Beratkan pada Daerah Tingkat II, Grafindo Persada, Jakarta, 2001
..................., Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Iman Sudrajat, Pengawasan Teknis Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Jakarta, (tanpa tahun).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan Kedua, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2010.
Kristian Widya Wicaksono, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Negara Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1978.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
_______. 2006. Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia (Harapan dan Kenyataan Diuji Berdasarkan Putusan Hakim), Universitas Padjadjaran Press, Bandung.
M. Ryass Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka, Yogyakarta, 2003.
Otje Salman, Filasafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Rafika Aditama, Bandung, 2009.
Philipus M. Hadjon, Aspek-Aspek Hukum Administrasi dari Keputusan Tata Usaha Negara, Sumur Bandung, Bandung, 1995
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Spelt, N.M dan Berge, J.B.J.M. ten, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yuridika, Surabaya, 1993.
Sjachran Basah, Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkungan, Dalam Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, Sebuah Tandamata 70 Tahun Ateng Syafrudin, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
Utrecht, E. Pengantar Ilmu Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1996.