KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2020 DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

  • Udaya Madjid Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Andi Wardina Arijah
  • Suci Prasita Dewi Institut Pemerintahan Dalam Negeri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/jk.v4i2.2948
Keywords: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Covid-19

Abstract

Masih banyaknya kasus pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang, hingga hanya dalam kurung waktu beberapa minggu saja sudah terkumpul sebanyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) denda yang dikumpulkan serta ribuan kasus yang dikenakan denda administrasi hingga denda sosial, adapun kasus positif dilihat dari data yang disajikan terjadi kenaikan yang signifikan dari jumlah kasus positif COVID-19. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 di Kabupaten Sidenreng Rappang, mengetahui faktor penghambat serta upaya mengatasinya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Deskriptif induktif, Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan kinerja SATPOL-PP dinilain belum optimal karena 3 dari 5 indikator kinerja belum berjalan dengan baik. Yaitu produktivitas, kualitas layanan dan responsivitas.kemudian melalui hasil kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten indenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan terdapat upaya yang dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait penertiban hukum protokol kesehatan Covid-19 yakni mempertahankan sikap dan prinsip humanis dalam pelaksanaan penertiban hukum protokol kesehatan Covid-19 guna merangkul masyarakat agar tidak lagi melanggar Peraturan Daerah yang berlaku khususnya tentang Peraturan Bupati dalam penertiban hukum protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pengembangan inovasi-inovasi baru untuk menghadapi berbagai masalah terkait penertiban hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kata Kunci: Kinerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Covid-19

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-01