GERAKAN ANTI MERARIK KODEQ (GAMAK) DALAM UPAYA MENEKAN PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Program Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAK) sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat No.70 tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Keja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang Pernikahan dini diharapkan dapat menekan angka Pertumbuhan penduduk dan paling terpenting kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk menuju Terwujudnya keluarga kecil Bahagia, sejahtera, kesetaraan gender, dan perlindungan perempuan dan anak. Melalui penelitian kualitatif induktif, artikel ini berupaya untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam proses implementasi perda tersebut dan mengetahui upaya yang dilakukan Dinas DP2KBB3A dan para stakeholder dalam mengatasi hambatan tersebut, dan pada kesimpulannya bahwa Program tersebut dianggap berhasil Dalam menekan pernikahan dini di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.