KOORDINASI PEMERINTAHAN DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI PENDUDUK RENTAN DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
ABSTRACT
It is important to making systematic, coordinated and integrated for create collection data of population and handling between agencies in Palu city, to obtain valid data about the number of street children, vagrants, beggars, livelihoods and decent living because the number of them is always increased, so it must be handled in effective and efficient way. The purpose of research is to understand the basic tasks and functions of the of Population and Civil Registration Office, and knowing the orderly administration of vulnerable residents, and also to know the outcome process of realizing the orderly administration of vulnerable populations.
The conclusion of this study is coordination of Organization of Regional Devices in the data collection of vulnerable population in Palu City is adjusting the main tasks and functions of each agency, and the each instances still have sectoral ego so it make obstacles in coordination conducted on vulnerable population, and facilities and infrastructure owned by the government of Palu City in dealing with vulnerable residents are still inadequate.
The organization of the regional apparatus in the data collection on street children, homeless and beggars has made an effort to resolve the problem by conducting coordination meetings to do the main job list division in accordance of each agency function.
Keywords: orderly administration, streed children, homeless people, beggars
ABSTRAK
Pentingnya melakukan pandataan sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pendataan kependudukan dan penanganan antara instansi di Kota Palu agar mendapatkan data jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang valid serta bantuan penghidupan dan kehidupan yang layak karena jumlahnya yang semakin banyak sehingga harus di tangani dengan cara yang efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengetahui tertib administrasi penduduk rentan, serta untuk mengetahui Hasil Kerja dari proses mewujudkan tertib administrasi Penduduk rentan.
Kesimpulan yang di dapatkan adalah koordinasi Organisasi Perangkat Daerah dalam pendataan penduduk rentan di Kota Palu dilakukan dengan menyesuaikan terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing tiap instansi, dan masih adanya ego sektoral antar instansi sehingga menimbulkan hambatan dalam koordinasi yang dilakukan terhadap penduduk rentan dan masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pemerintah Kota Palu dalam menangani para penduduk rentan.
Organisasi Perangkat Daerah dalam pendataan kependudukan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis telah melakukan upaya mengatasi masalah yang menjadi hambatan dengan melakukan rapat koordinasi kembali untuk dilakukan pembagian tugas yang sesuai dengan fungsi masing-masing instansi tersebut.
Kata kunci: tertib administrasi, anak jalanan, gelandangan dan pengemis
Downloads
References
Bungin, Burhan H.M. 2007. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana Prenama Media Group
Cresswell, John W. 2013. Research Design Pendekatan Kualitatif Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Departemen Sosial Republik Indonesia. 2007. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Jakarta: Departemen Sosial Republik Indonesia
Effendy, Hasan. 2014. Memadukan Metode Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung.: CV Indra Prahasta
Fathoni, Abdurrahmat. 2011. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta
Gulo. 2010.Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo
Hasibuan, Malayu S.P. 2006. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu S.P. 2011. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
................... 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Jamaludin Adon Nasrullah. 2015. Sosiologi Perkotaan. Bandung: Pustaka Setia.
Manullang, Marihot AMH. 2008. Manajemen Personalia. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Moekijat. 1994. Koordinasi Suatu Tinjauan Teoritis. Bandung: Mandar Maju.
Satori, Djam’an dan Komariah, Aan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suparman, Ujang. 2009. Qualitative Research for Language Teaching and Learning. Bandung: Arfino Raya.
Supadi dan Rozany Achmad, 2008. Kemiskinan dan Globalisasi : Pencarian Solusi Alternatif. Penerbit Lapera Pustaka Utama Yogyakarta.
Suyanto, Bagong. 2013. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Manajemen Pemerintahan. Jakarta: Pustaka Reka Cipta.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Bupati/Walikota Tidak Lagi Berkedudukan Sebagai Kepala Wilayah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang Lama.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penulisan Laporan Akhir dan Skripsi Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Akademik 2017/2018.
http//sulteng.bps.go.id
http//palukota.bps.go.id