Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tetap Tanah Dan Bangunan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari

  • Roso Adi Satmoko Institut Pemerintahan Dalam Negeri,Sumedang, Indonesia
  • Agni Grandita Permata Sari Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Kata Kunci: manajemen aset daerah, optimalisasi aset, pemanfaatan aset tetap, pendapatan asli daerah

Abstrak

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyediaan dan pengelolaan barang milik daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi aset daerah menjadi tantangan utama dalam menciptakan sistem manajemen yang efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pemanfaatan aset tetap tanah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Manokwari, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan upaya penanggulangannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penelitian dilaksanakan dari Agustus 2023  hingga Juni2024, melibatkan 5 informan kunci dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari. Analisis data menggunakan teori pemanfaatan aset Siregar (2021) yang mencakup lima dimensi: inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, serta pengawasan dan pengendalian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan aset tetap tanah dan bangunan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari belum sepenuhnya optimal. Dari lima dimensi yang diteliti, hanya dimensi pengawasan dan pengendalian yang telah berjalan optimal, sementara empat dimensi lainnya masih memerlukan peningkatan. Faktor-faktor penghambat utama meliputi: 1) belum adanya pemetaan potensi aset tetap secara komprehensif, 2) kurangnya sosialisasi potensi kerjasama pemanfaatan aset kepada pihak ketiga, dan 3) kompleksitas proses birokrasi dan regulasi terkait. Upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset meliputi: 1) melaksanakan inventarisasi aset secara menyeluruh dengan fokus pada potensi pemanfaatan, 2) meningkatkan pendataan administratif untuk memperkuat pengamanan dan pengendalian aset, serta 3) mengevaluasi prosedur perizinan dan regulasi terkait pemanfaatan aset tanah dan bangunan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Siregar. Doli. 2021. Manajemen Aset. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Sinurat, Marja. 2018. Akutansi Keuangan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia

Soleh, Chalbib. Heru Rochmansyah. 2015. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia

Suwanda, Dadang. 2015. Optimalisasi Pengelolaan Aset Pemda. Jakarta: PPm Manajemen

Tersiana, Andra. 2018. Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Yogyakarta

Hukmi, Faldhomura Armanzi. 2022. Pemanfaatan Aset Tetap Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Skripsi). IPDN Repositori. http://eprints.ipdn.ac.id/8531/1/REPOSITORI%20FALDHOMURA%20FIX.pdf

Rahman, Noor Aulia.2021. Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju (Tesis). Unhas Repositori.https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10513/3/A042191027_tesis_01-11-2021%201-2.pdf

Wulandari, F. 2019. Pengelolaan Aset Daerah Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti (Skripsi). UIN Suska Riau Repository.. https://repository.uin-suska.ac.id/21350/2/SKRIPSI%20FITRI%20WULANDARI.pdf

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang prosedur Inventarisasi Barang Milik Daerah

Diterbitkan
2024-12-23