Implementasi Pembuatan Sumur Resapan Air Untuk Penanggulangan Banjir Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan

  • Hendri Hendri Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • sudi fahmi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
Kata Kunci: implementasi, sumur resapan, banjir

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 berisi tentang kebijakan yang menyangkut kewajiban pembuatan sumur resapan sudah diatur dengan jelas bahwa kewajiban pembuatan   sumur   resapan   ditujukan    kepada    setiap    orang    penanggung jawab pembangunan yang menutup permukaan tanah dan jumlah sumur resapan yang dibuat sesuai dengan jumlah permukaan tanah yang ditutup oleh bangunan itu. Aturan itu terdapat didalam pasal Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 yang berbunyi: “Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki sumur resapan wajib membuat sumur resapan susulan”Implementasi pembuatan sumur resapan air untuk penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan tidak terimplementasikan dengan baik, masih banyak pemilik bangunan di Kota Pekanbaru yang tidak membuat sumur resapan. Hambatan dalam implementasi pembuatan sumur resapan air di Kota pekanbaru adalah Rendahnya Pengetahuan Masyarakat, Kurangnya Pengawasan dan Tidak Diberlakukan Sanksi dan upaya dalam mengatasi hambatan implementasi pembuatan sumur resapan air untuk penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan adalah Melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum, Meningkatkan Pengawasan dan bekerjasama dengan instansi terkait.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Ari Rahadini, Meimbanguin Ruimah Seihat Heimat Eineirgi, (Jakarta: PT Kawan Puistaka, 2010).

Amiruiddin dan H. Zainal Asikin, Peingantar Meitodei Peineilitian Huikuim, (Jakarta: Rajawali Peirs, 2010).

Beini Ahmad saeibani, Meitodologi Peineilitian Huikuim, (Banduing: CV Puistaka Seitia, 2009)

C.S.T Kansil & Cristinei S.T, Moduil Huikuim Administrasi Neigara, (Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 2005),

Hasni, Huikuim Peinataan Ruiang dan Peinataguinaan Tanah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Peirsada, 2010)

Jimly Assidiqiei, Peingantar Ilmui Huikuim Tata Neigara, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Peirsada , 2012.

Jimly Asshiddiqiei, Peirkeimbangan & Konsolidasi Leimbaga Neigara Pasca Reiformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Muihammad Eirwin, Huikuim Lingkuingan Dalam Sisteim Keibijaksanaan Peimbanguinan Lingkuingan Hiduip, (Banduing: Reifika Aditama, 2008)

N.H.T. Siahaan, Huikuim Lingkuingan, (Jakarta: Pancuiran Alam, 2009),

Ni’matuil huida, Neigara Huikuim, Deimokrasi & Juidicial Reivieiw, (Yogyakarta: UiII Preis, 2005).

Ni’matuil Huida, Huikuim Tata Neigara Indoneisia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Peirsada, 2007).Ceit.kei-4

Sadui Wasistiono, dkk, Meiningkatkan Kineirja DPRD, (Banduing: Fokuismeidia, 2009) Suinarso Siswanto, Huikuim Pidana Lingkuingan Hiduip dan Strateigi Peinyeileisaian

Soeirjono Soeikanto, Peingantar Peineilitian Huikuim, UiI Preiss, Jakarta, 2006

Seingkeita, (Jakarta:PT. Rineika Cipta, 2005)

Yuinuis Wahid, Peingantar Huikuim Tata Ruiang, (Jakarta;PT Fajar Inteirpratama Mandiri, 2014),Zainuidin Ali, Meitodei Peineilitian Huikuim, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009.

Joko Santoso, Eifeiktivitas Peilaksanaan Peiratuiran Daeirah Nomor 10 Tahuin 2006 Teintang Suimbeir Daya Air Dan Suimuir Reisapan (Stuidi Kasuis Di Keicamatan Tampan), Jom FISIP, Vol 2 No. 2 Oktobeir 2015.

Diterbitkan
2024-12-24