Implementasi Pembuatan Sumur Resapan Air Untuk Penanggulangan Banjir Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan
Abstrak
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 berisi tentang kebijakan yang menyangkut kewajiban pembuatan sumur resapan sudah diatur dengan jelas bahwa kewajiban pembuatan sumur resapan ditujukan kepada setiap orang penanggung jawab pembangunan yang menutup permukaan tanah dan jumlah sumur resapan yang dibuat sesuai dengan jumlah permukaan tanah yang ditutup oleh bangunan itu. Aturan itu terdapat didalam pasal Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 yang berbunyi: “Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki sumur resapan wajib membuat sumur resapan susulan”Implementasi pembuatan sumur resapan air untuk penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan tidak terimplementasikan dengan baik, masih banyak pemilik bangunan di Kota Pekanbaru yang tidak membuat sumur resapan. Hambatan dalam implementasi pembuatan sumur resapan air di Kota pekanbaru adalah Rendahnya Pengetahuan Masyarakat, Kurangnya Pengawasan dan Tidak Diberlakukan Sanksi dan upaya dalam mengatasi hambatan implementasi pembuatan sumur resapan air untuk penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan adalah Melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan Hukum, Meningkatkan Pengawasan dan bekerjasama dengan instansi terkait.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Ari Rahadini, Meimbanguin Ruimah Seihat Heimat Eineirgi, (Jakarta: PT Kawan Puistaka, 2010).
Amiruiddin dan H. Zainal Asikin, Peingantar Meitodei Peineilitian Huikuim, (Jakarta: Rajawali Peirs, 2010).
Beini Ahmad saeibani, Meitodologi Peineilitian Huikuim, (Banduing: CV Puistaka Seitia, 2009)
C.S.T Kansil & Cristinei S.T, Moduil Huikuim Administrasi Neigara, (Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 2005),
Hasni, Huikuim Peinataan Ruiang dan Peinataguinaan Tanah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Peirsada, 2010)
Jimly Assidiqiei, Peingantar Ilmui Huikuim Tata Neigara, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Peirsada , 2012.
Jimly Asshiddiqiei, Peirkeimbangan & Konsolidasi Leimbaga Neigara Pasca Reiformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Muihammad Eirwin, Huikuim Lingkuingan Dalam Sisteim Keibijaksanaan Peimbanguinan Lingkuingan Hiduip, (Banduing: Reifika Aditama, 2008)
N.H.T. Siahaan, Huikuim Lingkuingan, (Jakarta: Pancuiran Alam, 2009),
Ni’matuil huida, Neigara Huikuim, Deimokrasi & Juidicial Reivieiw, (Yogyakarta: UiII Preis, 2005).
Ni’matuil Huida, Huikuim Tata Neigara Indoneisia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Peirsada, 2007).Ceit.kei-4
Sadui Wasistiono, dkk, Meiningkatkan Kineirja DPRD, (Banduing: Fokuismeidia, 2009) Suinarso Siswanto, Huikuim Pidana Lingkuingan Hiduip dan Strateigi Peinyeileisaian
Soeirjono Soeikanto, Peingantar Peineilitian Huikuim, UiI Preiss, Jakarta, 2006
Seingkeita, (Jakarta:PT. Rineika Cipta, 2005)
Yuinuis Wahid, Peingantar Huikuim Tata Ruiang, (Jakarta;PT Fajar Inteirpratama Mandiri, 2014),Zainuidin Ali, Meitodei Peineilitian Huikuim, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009.
Joko Santoso, Eifeiktivitas Peilaksanaan Peiratuiran Daeirah Nomor 10 Tahuin 2006 Teintang Suimbeir Daya Air Dan Suimuir Reisapan (Stuidi Kasuis Di Keicamatan Tampan), Jom FISIP, Vol 2 No. 2 Oktobeir 2015.
Copyright (c) 2024 Hendri Hendri, Ardiansah Ardiansah, sudi fahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.