Dampak Pemekaran Daerah terhadap Pertahanan Negara: Studi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.33701/jtpm.v4i1.4043Kata Kunci:
keamanan lintas batas, keamanan nasional, otonomi daerah, pertahanan negara, perubahan sosialAbstrak
Penelitian kualitatif ini mengeksplorasi dampak pemekaran otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan nasional di Indonesia. Latar belakang ini menggarisbawahi pentingnya otonomi daerah dalam membentuk lanskap sosial-politik dan potensi dampaknya terhadap keamanan nasional. Dengan menggunakan analisis data sekunder, studi ini menggali empat dimensi utama: konsekuensi pemekaran daerah terhadap stabilitas dan keamanan nasional, dinamika perubahan sosial pasca pemekaran, potensi konflik lintas batas dan masalah keamanan, serta rekomendasi kebijakan untuk memitigasi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap pertahanan negara. Temuan-temuan penelitian ini mengungkapkan beragam wawasan mengenai berbagai konsekuensi otonomi daerah, dan menyoroti dampak otonomi daerah terhadap pertahanan negara. Kesimpulannya menyatukan temuan-temuan ini, menekankan perlunya penyesuaian kebijakan yang komprehensif untuk menjaga keamanan nasional dalam menghadapi dinamika regional yang terus berkembang.