Upaya Badan Kepegawaian Daerah Mengimplementasikan Kebijakan Disiplin ASN dalam Mengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Agam

  • Zaini Juniansyah Dal Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/jtpm.v1i2.2000
Kata Kunci: Kedisiplinan, Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian ini dengan tujuan guna meningkatkan pemahaman betapa berartinya ketertiban untuk Aparatur Sipil Negara selaku penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik sebab tegak ataupun runtuhnya negara bergantung dari sumber daya manusianya ialah Aparatur Negara. Guna riset ini diharapkan bisa membagikan kontribusi dalam pengembangan pemberdayaan disiplin ASN selaku aparatur pemerintah, abdi negara serta abdi masyarakat jua bisa membagikan kontribusi pemikiran serta wacana dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta berwibawa khususnya dalam perihal penerapan peraturan kepegawaian untuk ASN. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode studi pustaka dan studi dokumen serta terjun langsung kelapangan dimana  yang diteliti berupa aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang yang berlaku, dengan pengamatan secara langsung melalui wawancara terhadap responden. Hasil penelitian ini terbukti kalau masih adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang mempengaruhi citra reformasi birokrasi dinegara Indonesia. Upaya untuk meningkatkan disiplin  pegawai akan terus dilakukan sehingga ASN bisa lebih baik kedepannya.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Abdullah, R. (1986). Hukum Kepegawaian. Jakarta: CV. Rajawali.

Ali, A. (1996). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Chandra Pratama.

Budiman, A. (1982). Bentuk Negara dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, Majalah Prisma edisi 7 Juli 1982. Jakarta: LP3ES.

Djatmika, S. dan Marsono. (1975). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djamban.

Mahfud, M. (1988). Hukum Kepegawaian Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Musanef. (1984). Managemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.

Negara, Badan Kepegawaian. (2002). Wacana Pengembangan Kepegawaian. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.

Negara, Badan Kepegawaian. (2008). Direktori Kepegawaian Negara. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.

Harlie, M. (2012). Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengembangan Karier terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tabalong di Tanjung Kalimantan Selatan. Jurnal Aplikasi Manajemen, 10(4), 860-867.

Maeyasari, E., Widyastuti, Y., & Yulianti, R. (2012). Pengaruh Efektivitas Penerapan Absensi Finger Print Terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (Doctoral dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).

Purnamasari, W. (2015). Pengaruh Disiplin Kerja, Komitmen Organisasi, Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana. Jurnal Manajemen Udinus.

Diterbitkan
2021-12-13