Evaluasi Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2004 di Kecamatan Sukasari

  • Alfandi Alfandi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumatera Barat
Kata Kunci: evaluasi, implementasi, pendelegasian wewenang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dari implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati Sumedang di Kecamatan Sukasari yang didasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2004. Implementasinya menggunakan aktivitas pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Sedangkan evaluasinya menggunakan kriteria efektivitas, efesiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Metode yang digunakan adalah penelitian deskritif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik mengumpulkan data dan informasi dengan memakai teknik wawancara  dan studi dokumentasi. Data dan informasi diperoleh melalui sumber data yang relevan,  dimana dalam penelitian ditetapkan informan sebanyak 16 orang. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menyeleksi data, mengklasifikasi data dan interpretasi data. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa penerapan pola yang seragam di Kecamatan Sukasari dimana tidak semua kewenangan terlaksana dengan baik. Kualitas dari pegawai kecamatan masih kurang. Koordinasi antara pihak kecamatan dengan UPTD/ Dinas Daerah Kabupaten  belum berjalan maksimal. Sosialisasi kebijakan pelimpahan kewenangan kepada masyarakat belum berjalan maksimal. Kurangnya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran dalam implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Dun, W. (2000). Pengantar Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.

Wasistiono, S. (2002). Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Focus Media.

Wasistiono, S. (2003). Etika Hubungan Legislative Eksekutif. Bandung :Focus Media.

Peraturan dan Undang-Undang

Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Peraturan Bupati sumedang Nomor 42 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Jurnal

Ridwan. (2015). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(2), 1-16.

Warsa, S. (2020). Dampak Pelimpahan Wewenang Pemungutan BPHTB dari Pemerintah Pusat terhadap PAD Kota Pontianak. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 5(2), 1-12. http://dx.doi.org/10.31002/rep.v5i2.2263

Mondoringin, J. W., Liando, D., & Kimbal, M. (2018). Implementasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Eksekutif, 1(1).

Suparman, N. (2017). Evaluasi Kebijakan Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2(2), 159-178. https://doi.org/10.15294/jpi.v2i2.9771

Diterbitkan
2021-06-30