Pelaksanaan Program Kabupaten Layak Anak Dalam Penurunan Angka Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat

Authors

  • Nurkhumaira Achsani Sulawesi Barat
  • Ferdinandus Jaftoran Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v7i1.5562

Keywords:

Kabupaten Layak Anak, Pelaksanaan, Perkawinan Usia Anak

Abstract

Program Kabupaten Layak Anak disinergikan di Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2018 sebagai program yang mendukung pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak yang merupakan kabupaten dengan angka perkawinan anak tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat. Akan tetapi perkawinan anak kerap saja terjadi dengan jumlah perempuan usia subur yang mencerminkan perkawinan usia anak pada tahun 2021 mencapai 17.630 perempuan.  Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak, hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori pelaksanaan yang dikemukakan oleh Edward III Agustino, 2017. Dalam teori ini, pelaksanaan diukur melalui 4 (empat) dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Polewali Mandar sudah baik akan tetapi belum dapat dikatakan memenuhi standar layak anak karena masih terdapat hambatan yang ditemukan dalam penelitian. Terdapat beberapa hambatan yang ditemukan yakni tidak tersedianya anggaran, kurangnya peran desa dan orang tua serta faktor ekonomi di masyarakat. Penulis menyarankan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak melalui pemanfaatan media sosial dalam penyebaran informasi dan pengadaan ruang diskusi juga membangun budaya baru “sayang anak banyak rezeki” yang diharapkan dapat membuka jendela wawasan baru untuk mendukung pencegahan dan penanganan perkawinan pada usia anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, R. (2015). Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Agustino, L. (2017). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: CV Alfabeta.

Andrian, & Kuntoro. (2017). Abortus spontan pada pernikahan usia dini. Departemen Biostatistik dan Kependudukan FKM UNAIR, 2.

Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Candra, M. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia (Analisis tentang perkawinan di bawah umur). Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). California: SAGE Publications.

Estenberg, K. (2002). Qualitative methods in social research. New York: McGraw-Hill.

Faisal, S. (1990). Penelitian kualitatif (Dasar-dasar dan aplikasi). Malang: YA3 Malang.

Fasya, S. (2021). Pelaksanaan Golla Kambu dalam meningkatkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Fransiska, W. (2022). Monograf perkawinan anak (Bukan kisah romantisme terlarang): Sebuah analisis pelanggaran terhadap hak anak. Malang: Madza Media.

Guntur Jatmiko, Y. C., & Anadza, H. (2021). Implementasi kebijakan pengembangan kabupaten/kota layak anak di Kota Malang dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Jurnal Respon Publik, 15(1), 1–15.

Moleong, L. J. (2006). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. (2014). Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nurhasanah, & Susetyo. (2015). Perkawinan usia muda dan perceraian di Kampung Kota Baru. Jurnal Sosiologi, 34–41.

Nurul Fitriani. (2019). Problematika pernikahan dini (Studi pada Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar) (Skripsi). Universitas Negeri Makassar, Makassar.

Pabisa, D. (2021). Manajemen pendidikan kepamongprajaan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi Utara (Disertasi). Universitas Negeri Manado, Tondano.

Raehan, S. A. D., & Munir, W. (2021). Determinan pernikahan usia muda di Kabupaten Polewali Mandar. Jurnal Kesehatan, 12(2), 1–10.

Ratri Novita Erdianti, & Al-Fatih, S. (2019). Mewujudkan desa layak anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2), 1–10.

Sarah Fitriya, Hidayat, R., & Fauzi, M. (2021). Implementasi kota layak anak melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Bekasi. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(4), 1–10.

Sinambela, L. P. (2011). Reformasi pelayanan publik: Teori kebijakan, dan implementasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Singarimbun, M. (2006). Metode penelitian survei. Jakarta: LP3ES.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistiani. (2021). Determinan perkawinan pada anak di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.

Svanemery, J. (2012). Preventing child marriages: My life, my right, end child marriage. The Review of High Pressure Science and Technology, 11(2), 99–105.

Stainback, S. (1998). Understanding and conducting qualitative research. Iowa: Kendall Publishing Company.

Tjilen, A. P. (2019). Konsep, teori, dan teknik analisis implementasi kebijakan publik. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Tjokromudjoyo, dalam Dwi Purnama Wati. (2014). Pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan agama Islam terhadap guru pendidikan agama Islam (hlm. 7). Universitas Lampung, Lampung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Prioritas.

Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Polewali Mandar.

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Provinsi.

Widyastuti, Y. (2011). Kesehatan reproduksi. Jakarta: Fitrayama.

Wiestra, dalam Febriyanti. (2014). Pelaksanaan pemberian izin oleh kepolisian (hlm. 12). Universitas Lampung, Lampung.

Winarno, B. (2011). Kebijakan publik: Teori dan proses. Jakarta: PT Buku Kita.

Downloads

Published

2025-12-09

Issue

Section

Articles