[1]
M. F. Zainurahman, G. Gunawan, dan K. I. Fikriyah, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD”, jtpm, vol. 5, no. 2, hlm. 166–183, Des 2025.