PERMASALAHAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN INDONESIA

  • NURBAITI NURBAITI

Abstract

Setiap negara didirikan atas falsafah bangsa. Falsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum di Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Pemerintahan dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan menjadi acuan bagi para aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku yang juga dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum. Begitu pula dengan responsibilitas para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenang yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang.

            Hukum Tata Pemerintahan dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah yang berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspek hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek-aspek di dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-07-15