KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN: STUDI KASUS INDONESIA DAN NORWEGIA DALAM PENGELOLAAN SUMBER ENERGI BERKELANJUTAN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Negara Nordik telah menjadi teladan bagi negara-negara yang akan melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Norwegia merupakan salah satu negara yang berhasil dengan pemanfaatan energi baru terbarukan sebesar 98% dari kebutuhan energi nasional. Keunggulannya membuat negara ini pun melakukan kampanye hijau hingga mencetuskan program NICFI dan REDD+ terkait upaya pengurangan karbon dan deforestasi sebagai tindak lanjut transisi energi. Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi energi baru terbarukan pun telah bekerja sama dengan Norwegia tentang program transisi energi ini. Namun, sejak adanya banyak perbedaan antara kedua negara, maka kebijakan dalam bidang yang sama pun harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing negara, sehingga output yang dihasilkan berbeda. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji kebijakan energi baru terbarukan Indonesia dengan perbandingan negara-negara Kawasan Nordik yang dinilai telah mampu memanfaatkan energi terbarukan secara optimal dengan mempertimbangkan upaya pengurangan karbon, deforestasi dan dampak lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di mana sumber data didapat dari regulasi energi baru terbarukan kedua negara dan penelitian terdahulu terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kebijakan energi baru terbarukan berbasis kebijakan keamanan energi, Norwegia lebih unggul terkait pembatasan dan pencadangan energi, sedangkan untuk diversifikasi Indonesia lebih beragam potensinya. Akan tetapi, dalam tindak lanjut dampak lingkungan pasca transisi Indonesia dan Norwegia memiliki perbedaan. Cadangan energi yang dimilikinya mengantarkan Norwegia menjadi suplier bagi negara adidaya, sedangkan Indonesia cenderung memanfaatkan sumber dayanya sesuai dengan kepentingan nasional.
Kata kunci: Indonesia; Norwegia; Kebijakan; Energi Terbarukan
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.