##plugins.themes.academic_pro.article.main##

B. Hari Saptaning Tyas
Safitri Endah Winarti
Triyanto Purnomo Raharjo
Condrodewi Puspitasari

Abstract

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bantul bernomor 900/04662/Bappeda mengenai Sinkronisasi
Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 mewajibkan seluruh kalurahan (nomenklatur desa di Daerah Istimewa Yogyakarta) di wilayah Kabupaten Bantul dalam perencanaan dan penganggaran kalurahan harus mengacu pada surat edaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kalurahan dalam pencapaian visi Kabupaten Bantul berdasarkan prioritas daerah. Sehingga, pemerintah kalurahan memiliki kewajiban untuk melaksanakan program maupun kegiatan yang belum tentu sesuai dengan prioritas kalurahan. Metode eksplanatif digunakan dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan diantaranya melalui wawancara, FGD, dokumentasi, dan observasi. Informan penelitian ini adalah pemerintah kabupaten dan kalurahan. Hasil penelitian adalah adanya relasi kuasa dominatif Pemerintah Kabupaten Bantul dalam perencanaan program dan kegiatan kalurahan sesuai tugasnya sebagai pembina dan pengawas kalurahan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Kabupaten Bantul menggunakan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) sebagai Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk memberi reward pada kalurahan yang berkinerja baik dalam mengusung prioritas daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan reorganisasi dengan memisahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD). Sinkronisasi program maupun kegiatan antara kabupaten dengan kalurahan cenderung merugikan kalurahan karena penyampaian peraturan mengenai apa yang harus dilakukan kalurahan dikeluarkan di akhir tahun, sementara
proses perencanaan desa sudah berjalan sejak bulan Juni. Selain itu, pemakaian dana desa untuk sinkronisasi, mengorbankan aspirasi masyarakat dan kalurahan yang muncul di Musyawarah Kalurahan.



Kata kunci; Supradesa; Desa; Sinkronisasi; Dana Desa; Prioritas Daerah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Author Biography

B. Hari Saptaning Tyas, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

lecturer, Department of Government Studies STPMD APMD Yogyakarta

How to Cite
Tyas, B. H., Winarti, S., Raharjo, T., & Puspitasari, C. (2023). BELENGGU DESA MEWUJUDKAN PRIORITAS DAERAH. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(2), 155-169. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i2.3653